Sanksi adat didalam pertunangan
dilakukan karena adanya pihak yang merasa dirugikan baik
berupa moril maupun materil. Dalam segi moril misalnya, nama baik keluarga
tercoreng dan adanya anggapan bahwa orang yang lamarannya dibatalkan akan sulit
kembali untuk mendapatkan jodoh. Sedangkan dari
segi materil dapat dilihat dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam acara lamaran. Selain itu
dalam masalah waktu yang hanya terbuang sia-sia karena menunggu sesuatu yang
tidak pasti.
Setelah terjadinya pertunangan tersebut maka kedua belah pihak
bersepakat nantinya akan melanjutkan ke
jenjang pernikahan, namun kadang ditengah perjalanan terjadi perbedaan
pendapat sehingga terjadinya pembatalan pertunangan. bentuk dari pembatalan
pertunangan ini diantaranya pertama Berdasarkan kesepakatan
bersama kedua belah pihak dengan alasan yang wajar, seperti meninggal, sakit
terlalu lama, dan sebagainya.
Kedua Pihak
keluarga pria atau wanita mengingkari janji pertunangan, ketiga Salah satu pihak
menerima pinangan dari orang lain,
keempat Salahsatu
pihak melakukan perzinaan.
Terjadinya pembatalan suatu pertunangan tidak hanya dibatalkan begitu
saja tetapi ada sanksi- sanksi adat yang harus diterima. Sesuai dengan
kesalahan masing-masing, apakah kesalahan itu berasal dari pihak perempuan,
atau pihak laki-laki maupun dari kedua belah pihak. dalam memutuskan perkara
saksi ini sangat diperlukan peran ninik mamak atau cerdik pandai untuk
menimbang-nimbang siapa yang melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi.
Maka dari itu sebelum melakukan pertunangan dalam adat istiadat
masyarakat di daerah tempat tinggal saya, dilaksanakan tahap-tahap yang akan
dilalui dalam pelaksanaan dan kegiatannya, yaitu pertama Menilik. Menilik adalah meninjau dengan
mencari informasi. Hal ini dilakukan oleh orang tua laki-laki secara
sembunyi-sembunyi terhadap si gadis gunanya menilik adalah untuk mengetahui
tentang budi pekerti, pengetahuan agamanya, dan sikap terhadap keluarga. Kedua Bermusyawarah keluarga, Hasil menilik dibawa ke dalam
musyawarah keluarga, jika dalam musyawarah setuju maka dilanjutkan dengan
kegiatan berikutnya dan jika tidak maka dibatalkan. Merisik atau menjarum-jarum, Merisik adalah mencari informasi
lengkap tentang si gadis, tentang keturunannya, kelakuannya, agamanya, dan
sebagainya. Hal terpenting adalah bahwa gadis itu belum mempunyai hubungan
apa-apa dengan pihak laki-laki lain. Dalam merisik, pihak perempuan juga
merisik pihak laki-laki, sebagaimana dilakukan terhadap si perempuan. Meminang, selesai ketiga tahap diatas dijalani oleh kedua
calon pengantin barulah masuk pada tahap meminang, setelah si gadis diketahui
bahwa belum bertunangan maka pihak laki-laki atau sebaliknya mengadakan acara Pembicaraan
tentang peminangan
Memilih teman hidup adalah masalah paling penting dalam kehidupan laki-
laki dan perempuan. Aqad perkawinan adalah suatu aqad kontrak kehidupan. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh
AllahSWT akan mendapat bagian- bagian yang terbaik, akan tetapi barangsiapa
yang tidak mendapat petunjuk itu ia akan
sengsara didalam kehidupan berumah tangga. Karena didalam memilih teman hidup
haruslah dengan penuh perhitungan dan pertimbangan yang masuk akal dan tidak
didorong oleh hawa nafsu.
Dengan memilih seorang teman hidup yang ideal akan terciptalah suatu
rumah tangga yang sejahtera, dimana keduanya dapat menempuh kehidupan yang
penuh ketentraman dan kedamaian serta ketenangan dalam mencapai ridho Allah.
Islam telah memberikan tata cara yang bijaksana yang mana akan dapat mencegah
keteledoran dalam hal memilih teman hidup agar jangan sampai pemilihan itu
terdorong oleh keinginan sesaat yang
cepat pudar, karena ini akan mempercepat retaknya kehidupan rumah tangga.
Adat didalam memberikan sanksi terhadap
pembatalan pertunangan didaerah saya adalah berdasarkan adat itu sendiri, dari
pihak mana pembatalan itu dilakukan, Maka adat memberikan sanksi yang berbeda
terhadap batalnya pertunangan. Kalau pembatalan dilakukan oleh pihak
laki- laki berbeda sanksinya dari pembatalan yang dilakukan oleh pihak
perempuan begitu juga jika pertunangan dibatalkan oleh kedua belah pihak maka
sanksinya akan diberikan kepada kedua belah pihak yang mana tidak ada yang
dirugikan.
Setelah
saya mencari tahu mengenai hal ini ada sanksi – sanksi yang telah
ditetapkan oleh adat terhadap salah satu pihak yang membatalkan pertunangan
tersebut. Adapun sanksi yang telah ditetapkan itu yang pertama adalah pembatalan
yang dilakukan oleh pihak laki- laki. Menurut adat di desa saya yang
berlaku pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh pihak laki- laki melalui
musyawarah maka sanksinya adalah semua yang diberikan kepada pihak perempuan
sebagai tanda pengikat itu dianggap habis. Hal ini sesuai dengan pepatah adat
“Salah di pihak laki- laki tanda lalu”. Pengertian lalu disini adalah semua
hadiah dan barang- barang yang menjadi ikatan pertunangan dianggap habis, barang-barang
pengikat itu biasanya berbentuk cincin, baju, sandal, dan barang-barang
kebutuhan perempuan yang sudah disepakati sebelum pertunangan. Dengan
demikian bahwa, pihak laki- laki tidak berhak meminta kembali barang tersebut
kepada pihak perempuan. Sebab, itu
sebagai denda atau sanksi adat yang dibebankan kepada pihak laki- laki. Kalau
kita lihat sanksi yang diberikan adat kepada pihak laki- laki yang membatalkan
pertunangan merupakan sanksi yang ringan. Keringanannya adalah tidak perlu
mencari atau berusaha membayar sanksi lain, hanya saja semua pemberian yang
dijadikan tanda ikatan pertunangan
dianggap habis. Hanya saja membatalkan pertunangan dengan sebab yang tidak
jelas maka hal ini tidaklah pantas untuk dilakukan, karena itu merupakan bentuk
dari ingkar janji yang tidak disukai oleh Allah SWT, disamping dapat menyakiti
hati perempuan calon istri dan keluarganya, perbuatan calon suami yang
membatalkan akad nikah itu dapat merusak nama baik calonnya. Walaupun demikian
adanya, hukum membatalkan pertunangan ini dibolehlah jika pembatalan
pertunangan disebabkan alasan syar’i atau yang dapat diterima maka tidak ada
larangannya.
Kedua yang dibatalkan oleh pihak perempuan. Diketahui
bahwa pembatalan pertunangan itu bukan saja dilakukan oleh pihak laki laki akan
tetapi banyak juga dilakukan oleh pihak perempuan. Karena berbagai alasan
seperti pihak perempuan baru mengetahui masa lalu calon suaminya adalah seorang
pecandu narkoba dan pihak perempuan
tidak bisa menerima masa lalu laki-laki tersebut sehingga memutuskan untuk
membatalkan pertunagannya. Terhadap pembatalan pertunangan ini bila
ditinjau dari aspek adat yang berlaku, maka tercermin suatu kecendrungan bahwa
adat memberikan vonis yang lebih berat kepada pihak perempuan yang membatalkan
pertunangan. Ini merupakan suatu ketentuan adat yang berlaku melalui
musyawarah. Selain dari saksi dikucilkan oleh masyarakat adat
telah memberikan sanksi “ lebih” kepada
pihak perempuan, artinya sanksi lebih disini ialah bahwa semua denda yang
diberikan oleh pihak laki – laki kepadanya mestilah dikembalikan dua kali lipat
oleh pihak perempuan kepada pihak laki – laki. Namun sanksi ini akan diterima pihak
perempuan jika terbukti benar-benarnya melanggar peraturan pertunangan. Perbuatan
semacam ini sesuai dengan pepatah adat “ salah di pihak perempuan tanda
beriring “. Tanda beriring ini maksudnya supaya pihak perempuan mengembalikan
semua benda yang menjadi ikatan pertunangannya dua kali lipat.
Demikian halnya didalam suatu pertunangan hal yang
tidak diingin tetap terjadi maka adat akan
menetapkan sanksi terhadap pihak yang membatalkan pertunangan tersebut. Oleh
Karena itu sebelum ada pihak yang mendapatkan sanksi adat atas pembatalan
pertunangannya maka perlu kita dalami dulu ketahui pengertian dari pertunangan
itu agar pihak yang melakukan pertuangan tidak langsung mengambil keputusan
untuk membatalkan pertuangan tersebut dan bagaimana tata caranya agar pihak
yang ingin membatalkan ikatan tersebut tidak semena-mena melakukan pembatalan.
Adapun penetapan sanksi ini sesungguhanya adalah suatu
proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk
mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi
nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar