Rabu, 08 Agustus 2018

SANKSI PEMBATALAN PERTUNANGAN

SANKSI DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN
NUR ATIKA

Sanksi adat didalam pertunangan dilakukan karena adanya pihak yang merasa dirugikan baik berupa moril maupun materil. Dalam segi moril misalnya, nama baik keluarga tercoreng dan adanya anggapan bahwa orang yang lamarannya dibatalkan akan sulit kembali untuk mendapatkan jodoh. Sedangkan dari segi materil dapat dilihat dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam acara lamaran. Selain itu dalam masalah waktu yang hanya terbuang sia-sia karena menunggu sesuatu yang tidak pasti.
Setelah terjadinya pertunangan tersebut maka kedua belah pihak bersepakat nantinya akan melanjutkan ke  jenjang pernikahan, namun kadang ditengah perjalanan terjadi perbedaan pendapat sehingga terjadinya pembatalan pertunangan. bentuk dari pembatalan pertunangan ini diantaranya pertama Berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak dengan alasan yang wajar, seperti meninggal, sakit terlalu lama, dan sebagainya. Kedua Pihak keluarga pria atau wanita mengingkari janji pertunangan, ketiga Salah satu pihak menerima pinangan dari orang lain, keempat Salahsatu pihak melakukan perzinaan.
Terjadinya pembatalan suatu pertunangan tidak hanya dibatalkan begitu saja tetapi ada sanksi- sanksi adat yang harus diterima. Sesuai dengan kesalahan masing-masing, apakah kesalahan itu berasal dari pihak perempuan, atau pihak laki-laki maupun dari kedua belah pihak. dalam memutuskan perkara saksi ini sangat diperlukan peran ninik mamak atau cerdik pandai untuk menimbang-nimbang siapa yang melakukan pelanggaran dan akan dikenakan sanksi.
Maka dari itu sebelum melakukan pertunangan dalam adat istiadat masyarakat di daerah tempat tinggal saya, dilaksanakan tahap-tahap yang akan dilalui dalam pelaksanaan dan kegiatannya, yaitu pertama Menilik. Menilik adalah meninjau dengan mencari informasi. Hal ini dilakukan oleh orang tua laki-laki secara sembunyi-sembunyi terhadap si gadis gunanya menilik adalah untuk mengetahui tentang budi pekerti, pengetahuan agamanya, dan sikap terhadap keluarga. Kedua Bermusyawarah keluarga, Hasil menilik dibawa ke dalam musyawarah keluarga, jika dalam musyawarah setuju maka dilanjutkan dengan kegiatan berikutnya dan jika tidak maka dibatalkan. Merisik atau menjarum-jarum, Merisik adalah mencari informasi lengkap tentang si gadis, tentang keturunannya, kelakuannya, agamanya, dan sebagainya. Hal terpenting adalah bahwa gadis itu belum mempunyai hubungan apa-apa dengan pihak laki-laki lain. Dalam merisik, pihak perempuan juga merisik pihak laki-laki, sebagaimana dilakukan terhadap si perempuan. Meminang, selesai ketiga tahap diatas dijalani oleh kedua calon pengantin barulah masuk pada tahap meminang, setelah si gadis diketahui bahwa belum bertunangan maka pihak laki-laki atau sebaliknya mengadakan acara Pembicaraan tentang peminangan
Memilih teman hidup adalah masalah paling penting dalam kehidupan laki- laki dan perempuan. Aqad perkawinan adalah suatu aqad kontrak kehidupan.  Barang siapa yang diberi petunjuk oleh AllahSWT akan mendapat bagian- bagian yang terbaik, akan tetapi barangsiapa yang tidak  mendapat petunjuk itu ia akan sengsara didalam kehidupan berumah tangga. Karena didalam memilih teman hidup haruslah dengan penuh perhitungan dan pertimbangan yang masuk akal dan tidak didorong oleh hawa nafsu.
Dengan memilih seorang teman hidup yang ideal akan terciptalah suatu rumah tangga yang sejahtera, dimana keduanya dapat menempuh kehidupan yang penuh ketentraman dan kedamaian serta ketenangan dalam mencapai ridho Allah. Islam telah memberikan tata cara yang bijaksana yang mana akan dapat mencegah keteledoran dalam hal memilih teman hidup agar jangan sampai pemilihan itu terdorong  oleh keinginan sesaat yang cepat pudar, karena ini akan mempercepat retaknya kehidupan rumah tangga.
Adat didalam memberikan sanksi terhadap pembatalan pertunangan didaerah saya adalah berdasarkan adat itu sendiri, dari pihak mana pembatalan itu dilakukan, Maka adat memberikan sanksi yang berbeda terhadap batalnya pertunangan. Kalau pembatalan dilakukan oleh pihak laki- laki berbeda sanksinya dari pembatalan yang dilakukan oleh pihak perempuan begitu juga jika pertunangan dibatalkan oleh kedua belah pihak maka sanksinya akan diberikan kepada kedua belah pihak yang mana tidak ada yang dirugikan.
 Setelah saya mencari tahu mengenai hal ini ada sanksi – sanksi yang telah ditetapkan oleh adat terhadap salah satu pihak yang membatalkan pertunangan tersebut. Adapun sanksi yang telah ditetapkan itu yang pertama adalah pembatalan yang dilakukan oleh pihak laki- laki. Menurut adat di desa saya yang berlaku pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh pihak laki- laki melalui musyawarah maka sanksinya adalah semua yang diberikan kepada pihak perempuan sebagai tanda pengikat itu dianggap habis. Hal ini sesuai dengan pepatah adat “Salah di pihak laki- laki tanda lalu”. Pengertian lalu disini adalah semua hadiah dan barang- barang yang menjadi ikatan pertunangan dianggap habis, barang-barang pengikat itu biasanya berbentuk cincin, baju, sandal, dan barang-barang kebutuhan perempuan yang sudah disepakati sebelum pertunangan. Dengan demikian bahwa, pihak laki- laki tidak berhak meminta kembali barang tersebut kepada pihak perempuan. Sebab,  itu sebagai denda atau sanksi adat yang dibebankan kepada pihak laki- laki. Kalau kita lihat sanksi yang diberikan adat kepada pihak laki- laki yang membatalkan pertunangan merupakan sanksi yang ringan. Keringanannya adalah tidak perlu mencari atau berusaha membayar sanksi lain, hanya saja semua pemberian yang dijadikan tanda ikatan  pertunangan dianggap habis. Hanya saja membatalkan pertunangan dengan sebab yang tidak jelas maka hal ini tidaklah pantas untuk dilakukan, karena itu merupakan bentuk dari ingkar janji yang tidak disukai oleh Allah SWT, disamping dapat menyakiti hati perempuan calon istri dan keluarganya, perbuatan calon suami yang membatalkan akad nikah itu dapat merusak nama baik calonnya. Walaupun demikian adanya, hukum membatalkan pertunangan ini dibolehlah jika pembatalan pertunangan disebabkan alasan syar’i atau yang dapat diterima maka tidak ada larangannya.
Kedua yang dibatalkan oleh pihak perempuan. Diketahui bahwa pembatalan pertunangan itu bukan saja dilakukan oleh pihak laki laki akan tetapi banyak juga dilakukan oleh pihak perempuan. Karena berbagai alasan seperti pihak perempuan baru mengetahui masa lalu calon suaminya adalah seorang pecandu  narkoba dan pihak perempuan tidak bisa menerima masa lalu laki-laki tersebut sehingga memutuskan untuk membatalkan pertunagannya. Terhadap pembatalan pertunangan ini bila ditinjau dari aspek adat yang berlaku, maka tercermin suatu kecendrungan bahwa adat memberikan vonis yang lebih berat kepada pihak perempuan yang membatalkan pertunangan. Ini merupakan suatu ketentuan adat yang berlaku melalui musyawarah. Selain dari saksi dikucilkan oleh masyarakat adat telah memberikan sanksi  “ lebih” kepada pihak perempuan, artinya sanksi lebih disini ialah bahwa semua denda yang diberikan oleh pihak laki – laki kepadanya mestilah dikembalikan dua kali lipat oleh pihak perempuan kepada pihak laki – laki. Namun sanksi ini akan diterima pihak perempuan jika terbukti benar-benarnya melanggar peraturan pertunangan. Perbuatan semacam ini sesuai dengan pepatah adat “ salah di pihak perempuan tanda beriring “. Tanda beriring ini maksudnya supaya pihak perempuan mengembalikan semua benda yang menjadi ikatan pertunangannya dua kali lipat.

Demikian halnya didalam suatu pertunangan hal yang tidak diingin tetap terjadi maka adat akan  menetapkan sanksi terhadap pihak yang membatalkan pertunangan tersebut. Oleh Karena itu sebelum ada pihak yang mendapatkan sanksi adat atas pembatalan pertunangannya maka perlu kita dalami dulu ketahui pengertian dari pertunangan itu agar pihak yang melakukan pertuangan tidak langsung mengambil keputusan untuk membatalkan pertuangan tersebut dan bagaimana tata caranya agar pihak yang ingin membatalkan ikatan tersebut tidak semena-mena melakukan pembatalan. Adapun penetapan sanksi ini sesungguhanya adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaedah-kaedah yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Diamnya Dia

 "Analisis Diamnya Dia" Oleh, Nur Atika Rusli. Diamnya seseorang bukan berarti tidak mengerti dan memahami persoalan. Sebaliknya, ...